Kapolsubsektor Pulau Medang Sosialisasikan STOP Pembakaran Hutan / Lahan

oleh

LINGGA (Batamraya.com) – Seiring dengan maraknya aksi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Lingga akhir akhir ini, Kapolsubsektor Desa Pulau Medang Brigadir Sunarwanto mengajak masyarakat untuk berhenti melakukan kebakaran hutan dan lahan di seputaran Desa Pulau Medang, Senin (19/2/2018).

Tidak sendirian, Brigadir Sunarwanto mengikut sertakan Kanit Binmas Polsek Senayang ke Kantor Desa Mensanak Pulau Medang dalam mengajak masyarakat untuk tidak melakukan kebakaran hutan saat ingin membuka lahan .

WhatsApp-Image-2018-02-19-at-12.14.21-300x225

Dengan Senyuman yang hangat, Brigadir Sunarwanto menjelaskan dan menghimbau kepada seluruh komponen kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara terlebih lagi khususnya di wilayah Pulau Medang agar mari kita bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lingkungan kita dari kerusakan yang disebabkan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab dengan cara STOP akan pembakaran hutan dan lahan.

Selain mengajak masyarakat untuk berhenti melakukan kebakaran hutan dan lahan, Brigadir Sunarwanto juga mensosialisasikan akan ancaman hukuman bagi pelaku KARHUTLA, dimana dalam  Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2004 pasal 48 ayat 1 mengatakan Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan mengelola lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan Pidana Penjara 10 tahun / denda 1 miliar.

WhatsApp-Image-2018-02-19-at-12.14.09-300x225

“Ini adalah langkah untuk menjaga kelestarian lingkungan yang ada di Pulau Medang, disamping itu kegiatan ini merupakan himbuan Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, M.H agar setiap Bhabinkamtibmas turut serta dalam menghimbau warga Desa binaannya untuk berhenti melakukan kebakaran hutan maupun lahan”, ucap Brigadir Sunarwanto.

Diakhir pertemuan, Kepala Desa Mensanak mengucapkan terima kasih kepada POLRI khususnya Polsek Senayang karna sudah menyempatkan diri sampai dikampungnya, Ia juga megapresiasi adanya sosialisasi ini, karena masyarakat Desa Mensanak bertambah pengetahuannya tentang bahaya KARHUTLA dan ancaman hukuman bagi pelaku KARHUTLA.

No More Posts Available.

No more pages to load.