Kapolres Natuna Teken Nota Kesepahaman Bersama Ketua Pengadilan Negeri Ranai

oleh

kapolres teken nota kesepahaman

NATUNA, BATAMRAYA.COM – Bertempat di Ruang Vicon Polres Natuna, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, SIK, M.Si melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Antara Kepala Kepolisian Resor Natuna dengan Ketua Pengadilan Negeri Ranai tentang Persidangan Perkara Tindak Pidana Umum 39 Hari Putus, Rabu (12/8/2020).

Kapolres Natuna menuturkan, dirinya bertindak untuk dan atas nama Polres Natuna, berkedudukan di Jalan H. Adam Malik No. 8, Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama, dan Daniel Ronald, S.H., M.Hum Selaku Ketua Pengadilan Negeri / Perikanan Ranai yang bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Negeri / Perikanan Ranai, berkedudukan di Jalan Batu Sisir Desa Sungai Ulu Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan.

“Maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat melaksanakan kerjasama untuk mengantisipasi terjadinya hambatan waktu penyelesaian persidangan perkara pidana umum dan khusus karena kehadiran saksi-saksi dalam persidangan, Pihak Pertama berkewajiban mencantumkan nomor kontak (contact person) para saksi dalam berkas perkara pidana umum dan khusus,” ucap Kapolres.

kapolres teken nota kesepahaman1

Adapun guna mengantisipasi terlambatnya pelaksanaan dimulai waktu persidangan, perihal pengawalan tahanan dari anggota Satuan Sabhara Polres Natuna, Pihak Pertama berkewajiban memerintahkan mengawal tahanan sebagaimana waktu penundaan persidangan yang telah ditentukan sebelumnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakapolres Natuna Kompol Wisnu Edhi Sadono, SH, Bpk. Nanang Dwi Kristanto, SH., M.Hum (Hakim Karier), Bpk. Sugeng Sulistiawan SH (Hakim Perikanan), dan Bpk. R. Ronting SH., M.H (Hakim Perikanan).

No More Posts Available.

No more pages to load.