Kapolres Karimun Pimpin Apel Ops Yustisi Penerapan Disiplin dan Gakkum Bagi Pelanggar Prokes Covid-19

oleh

KARIMUN, BATAMRAYA.COM – Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK pimpin apel gabungan TNI Polri, Satpol PP dan Gugus Tugas dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Kab. Karimun Prov. Kepri yang digelar pada hari Jumat Sore di Jl..A. Yani depan GraPARI Telkomsel Kec. Karimun, Kab. Karimun, Sabtu (6/2/2021).

Sebanyak 39 Personel Gabungan melaksanakan kegiatan operasi yustisi, kegiatan yustisi dilaksanakan di Jalan A. Yani Depan GraPARI Telkomsel Kec. Karimun, Kab. Karimun Prov. Kepri. Dalam kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan tersebut petugas lakukan Razia menghentikan orang/pengunjung, pengendara yang melewati lokasi operasi yang tidak memakai Masker.

Bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi diberikan penindakan /penegakan hukum berupa sanksi denda dan Kerja sosial sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Selama pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan yang dilaksanakan personel gabungan terjaring 63 pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker,” tutur Kapolres.

“Dari 63 orang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi tersebut sebanyak 18 orang pelanggar diberikan sanksi denda administrasi, 45 orang pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan 5 orang pelanggar diberikan teguran tertulis,” jelasnya.

Bagi pelanggar Protokol Kesehatan diberikan sanksi denda adm total jumlah denda Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan ini nanti disetorkan ke Kas Daerah Kab. Karimun Prov. Kepri.

“Tetap patuhi protokol kesehatan, operasi yustisi gabungan akan terus dilakukan dan sanksi diberikan tidak hanya tertulis ataupun kerja sosial tetapi akan ada denda adm diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan,” tegas Kapolres Karimun.

No More Posts Available.

No more pages to load.