Kapolda Kepri Ungkap Penangkapan 1 Anggota Kelompok KGR dalam Press Release

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror berhasil menangkap 1 orang anggota kelompok Katibah Gigih Rahmat (KGR).

Anggota Densus 88 bekerjasama dengan Tim Taktis dari Den Gegana Satbrimob Polda Kepri menangkap tersangka berinisial LH (24) di warnet di Pertokoan di Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (3/9/2016) sekitar pukul 11.00 Wib.

IMG-20160905-WA0000

Berdasarkan informasi dari Tim Densus 88, Tersangka LH adalah anggota kelompok KGR yang sempat diduga akan menyerang Marina Bay, Singapura.

LH ditangkap karena diduga terlibat dalam membantu menyembunyikan DPO teroris berinisial D asal Uighur serta memfasilitasi keberangkatan WNI ke Suriah dan memfasilitasi masuknya dua WNA asal Uighur masuk ke Batam.

Kemudian setelah menangkap LH, Tim Densus dan personil Polda Kepri menggeledah rumah saudara dari LH.

IMG-20160905-WA0022

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono,SH saat di konfirmasi melalui telepon, Minggu (4/9/2016), membenarkan adanya penangkapan salah satu anggota teroris di Batu aji.

“Saat ini Tim Densus 88 anti teror masih mendalami kasus ini.” pungkas Kabid Humas Polda Kepri.

Untuk lebih jelasnya berita penangkapan salah satu anggota teroris di Batam, Polda Kepri mengadakan Press Release pada hari ini Senin (5/9/2016) di Rupatama.

IMG-20160905-WA0006

Pukul 08.00 Wib Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH didampingi Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan kepada para awak media, telah ditangkap tersangka dengan inisial LH oleh Tim Densus 88 di Kompleks pertokoan Fanindo Warnet Matrix Batu Aji, Batam pada hari Sabtu (3/9/2016).

Kapolda Kepri menerangkan LH merupakan salah satu anggota teroris kelompok Katibah Gonggong Rebus/Gigih Rahmat (KGR).

IMG-20160905-WA0001

Penangkapan tersebut berkaitan dengan kelompok KGR yang diduga akan menyerang Marina Bay, Singapura. Tersangka LH dianggap membantu menyembunyikan DPO teroris berinisial D asal Uighur. Tersangka bersama kelompok KGR diduga Menerima dana dari ETIM (East Turkistan Islam Movement) untuk memfasilitasi keberangkatan WNI ke Suriah dan memfasilitasi masuknya dua WNA asal Uighur masuk ke Batam.

Dalam penangkapan, Tim Densus 88 juga mengamankan barang bukti berupa 1 Senjata Angin laras panjang, 2 buku religi, 1 Paspor, 1 dompet, 2 ATM, 2 Handphone, 1 tas dan 1 motor.

IMG-20160905-WA0009

Tim Densus 88 juga sempat menggeledah rumah kakak dari LH, Siti Hajar di Batu Aji.

Pasal yang dilanggar tersangka, pasal no 6,7,8 Undang undang Negara Republik Indonesia tentang penetapan PP pengganti Undang-Undang no : 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan Tindak Pidana Teroris menjadi Undang-Undang.

Sampai dengan hari ini, Tersangka LH masih dalam Pemeriksaan Tim Densus 88.

No More Posts Available.

No more pages to load.