Kapolda Kepri Ungkap 3 Kasus Kriminal di Polresta Barelang

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian,MH melakukan ekspose di dampingi oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Helmy Santika, SH, Sik, Msi. dan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S Erlangga, di ruangan Polresta Barelang hari Rabu (29/3/2017) Sore.

WhatsApp Image 2017-03-30 at 8.01.49 AM

Dalam Konferensi Pers Kapolda Kepri mengungkap 10 pelaku pencurian berhasil dibekuk dibeberapa tempat kejadian perkara (TKP).  Ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan polsek-polsek di wilayah hukum Polresta Barelang, 2 dari Polsek Batam Kota dan 1 dari Polsek Sagulung sejak awal Maret 2017.

Dari sepuluh tersangka, terdiri dari 5 pelaku specialis pecah kaca yaitu AA (30), HP (29), NA (30),  Ar (40)  yang telah beraksi puluhan kali, satu di antara lima tersangka adalah perempuan berinisial AL (36). Tiga pelaku berasal dari Palembang dan dua lainnya dari Pekanbaru.

Dari pengakuan para pelaku sudah lebih 20 kali beraksi. Namun dalam catatan Laporan polisi ditemukan baru sebanyak 12 kasus. Saat ini anggota masih mengumpulkan laporan lainnya.

Kasus lainnya yaitu specialis bobol rumah yang dilakukan pria berinisial YW. Tersangka ini diketahui merupakan mantan atau pecatan dari TNI. Tersangka selama beraksi tidak melakukan sendiri, YW bersama seorang pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

WhatsApp Image 2017-03-30 at 8.01.49 AM(1)

Selanjutnya kasus terakhir dalam pengungkapan adalah kasus pencurian, Polisi berhasil membekuk 4 pelaku dengan barang bukti belasan unit sepeda motor hasil curian. Lalu hasil curian ini dijual ke pulau pulau sekitar Kepri.

Dalam proses penangkapan ada tersangka yang berusaha melarikan diri sehingga polisi melumpuhkan dengan tembakan di kaki tersangka.

Kini para tersangka saat ini masih dalam proses Polsek yang bersangkutan, dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara selama 7 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.