Kapolda Kepri Ekspose Puluhan Ribu Pil Ekstasy di Depan Polresta Barelang

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH mengungkap hasil tangkapan anggotanya di depan Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang, Selasa (6/12/2016) sore tadi, Kapolda Kepri didampingi oleh Kapolresta Barelang, Dir resnarkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Waka Polresta Barelang beserta para Pejabat Utama Polresta Barelang.

whatsapp-image-2016-12-06-at-6-23-13-pm

Kapolda Kepri menerangkan, penangkapan terhadap tersangka berinisial R bin J dilakukan pada hari Minggu tanggal 4 Desember 2016 sekira pukul 06.30 wib, bertempat di Pelabuhan tikus pantai Stress Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, Anggota Polresta Barelang berhasil menangkap tersangka berinisial R bin J dengan membawa 2  kantong plastik warna merah.

Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa 20.000 butir tablet diduga Ekstasi dengan logo B29 warna biru yang dibungkus dengan plastik transparan dan di bungkus plastik warna Silver, 10.000 butir tablet diduga Ekstasi dengan logo B29 warna merah yang dibungkus dengan plastik transparan dan dibungkus plastik warna silver didalam kantong plastic warna merah,  19.930  butir tablet diduga Ekstasi warna hijau-kuning yang dibungkus dengan kertas warna putih dan dibungkus plastik transparan didalam plastik warna merah,  2  lembar  plastik warna merah dan 1 unit handphone merk Samsung warna putih berikut kartu dengan nomor 08137211XXXX.
whatsapp-image-2016-12-06-at-5-16-51-pm
Dari pengakuan tersangka juga menerangkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari Saudara M warga Negara Malaysia melalui orang suruhannya dengan menggunakan Speed Boat masuk melalui jalur Laut yang mana orang suruhan Saudara M tersebut menurunkan Ekstasi di pelabuhan tikus pantai Stres Batu Ampar Kota Batam, dan selanjut nya Polri terus melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.