Kapolda Beri Arahan Kepada Anggota Polresta Barelang yang Terlibat Pengamanan Pemilu 2019

oleh

arahan kapolda dan kapolresta

Batamraya.com, Batam – Kapolda Kepulauan Riau memberi arahan kepada para personil Polresta Barelang dalam rangka pengamanan Pemilu 2019, Selasa (16/4/2019). Pada kesempatan tersebut, Kapolda didampingi pejabat utama Polda Kepri dan Kapolresta Barelang.

Dalam arahannya, Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto, SIK menjelaskan bahwa Pemilu 2019 tahun ini merupakan momentum dan sejarah yang tentunya harus dipahami, karena berbeda dengan pemilu sebelumnya pada tahun 2014.

Selain itu, Kapolda juga menekankan kepada personil yang terlibat pengamanan untuk memahami tugas kita dalam pengamanan pemilu 2019, indeks kerawanan pemilu di Prov. Kepri, dan situasi letak geografis Prov. Kepri.

Selanjutnya, Kapolda juga menjelaskan terkait Amar Putusan Gugatan Uji Materi UU No 7/2017 Tentang pemilu di MK 28 Maret 2019 antara lain :
1. Suket diperbolehkan untuk mencoblos
2. Pemilih tertentu di perbolehkan pindah memilih paling lambat 7 hari sebelum pencoblosan
3. MK memperpanjang waktu penghitungan suara di TPS Maksimum 12 Jam
4. MK tegaskan KPU bisa membangu TPS tambahan dari DPTB (Gugat Pasal 350 Ayat (2))

“Selalu jaga kesehatan dan keselamatan serta di dalam bertugas selalu mempedomani T5 Yaitu tepat sasaran, tepat dasar hukum, tindak tegas, tepat alasan. Tidak terkesan sadis, intinya adalah kita harus selalu siap siaga dalam segala hal,” pungkasnya.

Usai memberi arahan kepada personil Polresta Barelang yang terlibat pengamanan, Kapolda bersama Gubernur Prov. Kepri kemudian melaksanakan pengecekan kesiapan di kantor KPU Kota Batam yang berada di Kecamatan Sekupang.

No More Posts Available.

No more pages to load.