Kapal Polisi Baladewa 8002 Berhasil Gagalkan Transaksi Jual Beli 137 Penyu di Pantai Teluk Mata Ikan

oleh

press release kapal baladewa

Batamraya.com, Batam – Kapal Polisi Baladewa 8002 berhasil menggagalkan transaksi jual beli penyu yang merupakan hewan dilindungi. Dalam penggagalan tersebut berhasil diamankan sekitar 137 penyu.

Bertempat di atas Kapal Baladewa 8002, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengungkap bahwa penindakan itu dilakukan pada Jumat (19/4/2019) dini hari, sekitar pukul 02.00 wib saat apal Baladewa tengah melakukan patroli dan menemukan adanya indikasi mencurigakan.

“Saat dilakukan pengecekan oleh anggota, ternyata akan dilakukan transaksi jual beli penyu,” ungkap Erlangga, didampingi Dir Polair Polda Kepri, Kombes Banyamin Sapta, serta pihak BKSDA Batam, dan PSDKP Batam, di Dermaga Batuampar, Senin (22/4/2019).

Erlangga menambahkan, penyu tersebut diangkut ke pinggir pantai Teluk Mata Ikan menggunakan truk. Di dalam truk tersebut kemudian ditemukan sebanyak 87 ekor penyu serta didapat sekitar 50 ekor penyu berada di keramba kawasan Piayu Laut.

“Dari keseluruhan penyu yang berhasil diamankan, ternyata ada yang mati sekitar 30 ekor. Sisanya sudah dilakukan pelepasan di kawasan perairan Pulau Mencaras, Batam,” jelasnya.

Hasil penyelidikan, penyu tersebut diperjualbelikan untuk upacara keagamaan bagi wisatawan, untuk pelepasan penyu. Untuk harga penyu tersebut dilihat dari ukuran. Untuk ukuran kecil, dijual mulai dari harga Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Sedangkan ukuran besar dijual Rp 3 juta per ekornya.

Atas pelanggaran tersebut, tersangka berinisial A yang saat ini mengalami penyakit stroke sehingga tidak bisa dihadirkan dalam rilis, dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan c UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

No More Posts Available.

No more pages to load.