Kabid Humas Ungkap Pelaku Pencabulan 13 Anak Dalam Konferensi Pers Polda Kepri

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Keberhasilan penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tanggal (4/1) lalu kembali diungkap oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Mapolda Kepri, Rabu (10/1/2018).

Dalam konferensi pers, Kabid Humas didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri, KPPAD dan Kapolres Karimun dan dihadiri oleh awak media.

Kabid Humas menjelaskan, Unit Opsnal Polres Karimun berhasil menangkap tersangka berinisial AM (56) seorang kakek yang melakukan tindak pidana pencabulan di Lubuk Puding Pulau Buru Kabupaten Karimun.

E4DEC6CB-2726-4D1A-A405-89E74BEFCB3D

Kakek tersebut ditangkap atas dasar laporan orang tua salah satu korban ke Polres Karimun.

“Atas laporan orang tua korban, pelaku diburu polisi dan berhasil ditangkap di rumahnya.” Ujar Kabid Humas

Berdasarkan informasi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febriantara S.ik, tersangka berinisial AM sudah melakukan sodomi terhadap 13 anak laki laki kisaran umur 10 s/d 17 tahun sejak tahun 2016.

Kabid Humas juga menerangkan atas keterangan saksi korban maupun keterangan tersangka AM, AM telah melakukan perbuatan cabul di 4 tempat.

Tersangka AM melancarkan aksinya dengan bujuk rayu berupa pemberian sejumlah uang dengan jumlah variatif antara Rp. 20.000 s/d Rp. 30.000 dan disertai dengan ancaman dan tindakan kekerasan.

C8C12A1F-0678-408D-903B-A8829F5572D8

Kini polisi telah melakukan visum dan pemeriksaan psikologi untuk trauma healing kepada para korban oleh Bagpsikologi Polda Kepri bekerja sama dengan RSUD Kab. Karimun.

“Sementara untuk tersangka AM juga dilakukan Pemeriksaan kejiwaan/ psikologi terhadap pelaku. Ia telah melanggar Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.” Jelasnya.

Kabid Humas menghimbau kepada para orang tua untuk selalu waspada dan memberikan pengawasan kepada anak-anak nya dan untuk anak-anak agar tidak mudah percaya terhadap bujuk rayu dari orang-orang yang belum pernah dikenal.

“Kepada masyarakat apabila mengetahui prilaku menyimpang yang melawan hukum wajib untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian.” Himbaunya.

No More Posts Available.

No more pages to load.