KA KHONG ALIAS JHON BROTHER TERANCAM HUKUMAN MATI

oleh

pengdilan-negri-batam

Ka Khong alias Jhon Brother Narapidana yang berhasil ditangkap Polisi di Perum Baloi Blok VI Jalan Melati No10 Kec Lubuk Baja, Kota Batam pada bulan September 2015 dengan barang bukti kepemilikan 1.123 gram (1,1 kilogram sabu) didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (18/2/2016).

Dalam ddakwaan tersebut , Sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)“Andy Akbar” Ka Khong alias Jhon Brother merupakan anggota sindikat peredaran Narkoba yang biasa beroprasi di wilayah Batam. Sesuai dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Ka Khong alias Jhon Brother Narapidana terancam dengan ancaman hukuman mati.

Sebagaimana yang terterah di surat dakwaan jaksa penuntun Umum, Jhon Brother mendapat barang tersebut dari AHO yang sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi. Selain megnonsumsi sendiri Jhon Brother juga mengedarkan sabu terseebut di kota Batam.

Setelah pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU. Majlis hakim menunda persidangan dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi . persidangan kasus kepemilikan sabu tersebut di pimpin oleh Juli Handayani dan kedua hakim anggota Ega serta Muhammad Chandra. (ig)

No More Posts Available.

No more pages to load.