Jual Sabu, Polres Tanjungpinang Kembali Ringkus Residivis Kasus Pembunuhan

oleh

bb residivis kasus pembunuhan1

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Polres Tanjungpinang kembali meringkus residivis kasus pembunuhan. Pasalnya, residivis kasus pembunuhan ini kembali melakukan aksinya. Namun, kali ini residivis yang berinsial (GG) ditangkap karena diduga berperan sebagai pengedar nakoba jenis sabu.

Penangkapan saudara (GG) pada hari Jumat (24/07/2020) sekitar pukul 10.15 Wib di tepi jalan Bandara Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa saudara (GG) dicurigai dan diduga memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu.

Akhirnya, Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju., S.H., S.Ik., memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

bb residivis kasus pembunuhan

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku yang sedang duduk diatas motor di tepi jalan Bandara tersebut langsung di interogasi dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan di dalam dashboard sepeda motor 1 buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam warna Coklat berisi 1 paket diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu terbungkus plastik transparan, dan 1 unit Handphone merk Xiaomi warna Silver beserta kartu didalamnya, serta 1 unit handphone merk Nokia warna Abu Abu beserta kartu didalamnya.

Selanjutnya, polisi kemudian membawa saudara (GG) ke kediamannya di Jalan Hang Tuah Raya disaksikan wakil ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan tepatnya di kamar tidur saudara “GG”.’

Disana, ditemukan 1 buah Tas sandang warna hitam merk Fashion didalamnya 1 paket diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis sabu dibungkus plastik transparan, seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 unit Timbangan digital warna silver, 1 buah gunting warna biru, 2 buah mancis / korek api gas.

Saat dinterogasi, saudara “GG” mengakui bahwa 2 paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat kotor 2,90 gram adalah miliknya yang rencananya akan dijual namun terlebih dahulu ditangkap.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, S.H, S.Ik, M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju, S.H, S.Ik, menjelaskan pelaku yg pernah dihukum karena kasus pembunuhan (residivis) ini, saat di tes urine hasilnya positif menggunakan narkoba ternyata juga diduga berperan sebagai pengedar nakoba jenis sabu.

“Pelaku dan barang bukti yang ditemukan kami bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidkan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap AKP Ronny.

Adapun atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 (ayat) 1 UU No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 4 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.