Jatanras Polresta Barelang Grebek Lokasi Judi Cap Djiki, 8 Orang Berhasil Diamankan

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Unit IV Jatanras Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis Cap Djiki dengan 8 orang tersangka yang telah diamankan pada Minggu (12/8/2018) pukul 18.00 Wib.

Kanit IV IPTU Ferry Supriadi, SH mengatakan praktek perjudian jenis cap Djiki dilakukan di Hotel Plita In Lantai 2 Kamar Nomor 208-209 Kec. Batu Ampar.

WhatsApp Image 2018-08-13 at 11.46.33

“Saat dilakukan penyelidikan di kamar hotel itu ada praktik perjudian, langsung kita tangkap para pelaku.” ungkap Kanit IV Jatanras Polresta Barelang.

Dalam aksi penangkapan tersebut, Unit IV Jatantas Polresta Barelang berhasil menangkap 8 pelaku berinisial Dn, LCB, Lm, SL, BA, Sn, AS dan HA beserta barang bukti berupa,  1 Buah Papan Cap Djiki warna Hijau, 24 batu Cap Djiki ukuran besar dan kecil, 1 penutup batu cap Djiki, 12 set kartu cap djiki yang didalam, 1 setnya terdiri 12 nomor urutan 1 s/d 12 dalam abjad mandarin, 1 karung kain merah dan uang tunai sebesar Rp. 45.220.000 .

WhatsApp Image 2018-08-13 at 11.46.35

“Dari 8 tersangka tersebut, ada 1 pelaku sebagai bandar dan 2 orang pembantu, kemudian lainya sebagai penyedia tempat dan kemanan serta pemain.” jelasnya.

Selanjutnya para tersangka, barang bukti dan 3 orang saksi dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.