Jajaran Polres Natuna Ungkap 3 Kasus Narkoba

oleh

NATUNA (batamraya.com) – Kepolisian Resor Natuna berhasil mengungkap Peredaran Narkotika Jenis sabu-sabu. P.S Paursubaghumas Polres Natuna Briptu Fachrizal Topan H menerangkan tentang Press Release Kapolres Natuna dan Satresnarkoba Polres Natuna mengungkap Tiga kasus Narkoba oleh pihak jajaran Polres Natuna dua diantaranya di Polsek Siantan Anambas, satu kasus lagi di Sedanau Natuna, di siantan Anambas terdapat pasangan Suami istri sedang transaksi narkoba. , Senin (7/3/2016).

g

Kepala Kepolisian Resor Natuna Ajun Komisaris Besar Polisi Amazona Pelamonia, SH, SIK mengatakan, tiga kasus narkoba yang berhasil diungkap adalah hasil kerjasama Polsek Siantan dan Polsek Bunguran Barat Sedanau Natuna dan juga masyarakat yang di duga adanya peredaran narkoba sejak bulan Februari lalu, di Siantan Anambas awalnya diungkap tersangkap M (20) dan L (24), sedang bertransaksi, M (20) sebagai penyedia barang, sementara L (24) sebagai pembeli, selain paket sabu pihak Polres Natuna juga menyita barang bukti uang Rp 150 ribu dan bungkus plastik bening.

“Dua tersangka M (20) dan L (24) di tangkap saat sedang bertansaksi, setelah di geledah ditemukan satu paket sabu dalam amplop, suda di uji lab, tersangka juga positif Narkoba,” Kata Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia.

Setelah itu, sambung Kapolres, Polsek Siantan kembali mengungkap bandar narkoba setelah 2 tahun menjadi target operasi Polsek Siantan akhirnya pasangan suami istri Aa (51) dan S (35) istri sirihnya dibekuk usai memakai sabu di sebuah cafe jablai kampung melayu, Siantan Kabupaten Anambas.

Kepala Kepolisian Resor Natuna AKBP Amazona Pelamonia kembali menyebutkan kedua tersangka Pasutri di tangkap saat sedang melakukan Razia oleh Polsek Siantan di tempat hiburan malam, diketahui tersangka tertangkap di Cafe miliknya bernama Cafe Jablai kampung melayu Kabupaten Anambas.

“Dari tangan tersangka ditemukan sabu-sabu 5 gram yang disimpan dalam kemasan botol ponds cream lalu uang tunai sebesar Rp 7.350.000,- (tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) hasil penjualan narkoba, di lokasi juga ditemukan timbangan digital, kemudia kedua tersangka ini kami periksa urine nya ternyata positif sebagai pengguna narkoba sabu-sabu,” terang Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia.

Masih dalam operasi antik sambung Kapolres Natuna, Polsek Bunguran Barat menangkap warga sedanau berinisial I (52), karyawan swasta tertangkap saat sedang membawa dua paket sabu-sabu.

“Tersangka I (52) ditangkap di jalan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat saat kami geledah ditemukannya satu paket kecil 1,5 gram sabu dan satu paket berisi 2,1 gram sabu beserta uang tunai 3 ratus ribu yang kami duga uang hasil jual sabu,” ungkap Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia.

Lanjut Kapolres Natuna AKBP Amazon seluruh tersangka yang diamankan dijerat Pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara dan maksimal seumur hidup. (Ev)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.