Ini Syarat Pembuatan SKCK di Polda Kepulauan Riau

oleh

BATAM, BATAMRAYA.COM – SKCK banyak diperlukan untuk keperluan administrasi melamar kerja ataupun mendaftar CPNS. Berapa biaya pembuatan SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang menerangkan tentang ada maupun tidaknya catatan seorang individu yang bersangkutan dalam hal kriminalitas atau kejahatan.

SKCK secara resmi diterbitkan oleh Polri yang memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya SKCK. SKCK ini sering kali dibutuhkan oleh instansi sebagai syarat administrasi dalam melamar sebuah pekerjaan.

Biaya pembuatan SKCK ialah Rp. 30.000,- / lembar diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak rp. 30.000,- / lembar.

Manfaat atau Kegunaan SKCK

SKCK diperlukan sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi, antara lain:

  • Persyaratan masuk PNS  seperti pelengkap rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah
  • Pendaftaran sekolah (dalam negeri maupun ke luar negeri)
  • Pencalonan diri sebagai calon kepala desa, DPRD, kepala daerah/Bupati.
  • Persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI.

Kegunaan SKCK  yang diterbitkan Polda:

  • Persyaratan pembuatan paspor
  • Persyaratan calon walikota atau DPRD

Masa Berlaku SKCK

SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

Syarat Wajib Buat SKCK  bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP   (Kartu Tanda Penduduk)  atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Bawa KTP/SIM asli sebagai bukti.
  • Fotokopi KK  (Kartu Keluarga) .
  • Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Ijazah Terakhir.
  • Fotokopi Paspor (Bagi yang akan keluar Negeri).
  • Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
  • Rekomendasi Catatan Kriminal Polri Setempat

No More Posts Available.

No more pages to load.