Indonesia Leaks Bukan Produk Jurnalistik

oleh

indonesia leaks bukan jurnalistik

Batamraya.com – Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo menegaskan bahwa situs Indonesia Leaks bukanlah produk jurnalistik  dan bukan pula sebuah perusahaan pers yang dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999. Pernyataan di atas terungkap ketika Ketua Dewan Pers menerima perwakilan massa dari Masyarakat Anti Hoax (Moax) yang berunjuk rasa di Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (18 / 10/ 2018).

Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia dengan dasar hukum yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sedangkan jurnalistik dapat diartikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaporan setiap hari.

“Bagi pihak yang merasa dirugikan, silahkan melapor ke pihak kepolisian dan seterusnya dapat meminta Kementerian Kominfo untuk menutup situs ini.”

Dengan kehadiran situs Indonesia Leaks yang katanya sebuah portal investigasi ini, timbullah keresahan di tengah masyarakat Indonesia. Situs ini juga telah melakukan fitnah dan menyebarkan berita bohong (hoax) tentang aparatur negara dan masyarakat Indonesia tanpa didukung data dan bukti yang kuat. Oleh sebab itu seharusnya dilarang melakukan kegiatan jurnalistik dan tidak berpredikat sebagai perusahaan pers.

“Jika Dewan Pers tidak segera mengambil sikap tegas atas situs Indonesia Leaks bisa menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Bukan tidak mungkin pihak-pihak yang dirugikan oleh situs ini akan melakukan langkah-langkah hukum dan langkah-langkah di luar hukum.” tambahnya. Hal ini tentunya berbahaya mengingat tahun ini merupakan tahun politik bagi Indonesia.

Sejak 1 Juli 2014, Dewan Pers menegaskan semua perusahaan pers wajib berbadan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) sesuai pasal 9 ayat 2 UU 40/1999 tentang pers haruslah memiliki badan hukum Indonesia (PT).

Jadi, jika berbentuk PT maka akan berlaku UU Pers sehingga jika bersengketa dan dianggap keliru, maka perusahaan pers cukup menggunakan hak jawab, hak koreksi dan permintaan maaf. Jika bukan berbentuk PT, Dewan Pers tidak akan ikut menyelesaikan permasalahan sengketa itu, pasalnya sengketa akan masuk ranah pidana yang akan diambil alih oleh kepolisian.

Berdasar uraian diatas, Masyarakat Anti Hoax (Moax) pun menuntut sebagai berikut :

1. Indonesia Leaks bukan Produk Jurnalistik.

2. Indonesia Leaks bukan Perusahaan Pers.

3. Indonesia Leaks adalah sebuah situs abal-abal dan penyebar hoax.

4. Dewan Pers meminta Kominfo menutup/memblokir situs Indonesia Leaks

5. Dewan Pers meminta aparat penegak hukum menindak pengelola Indonesia Leaks.

Apa yang disampaikan Moax dibenarkan oleh Ketua Dewan Pers. Pihak Dewan Pers segera akan memanggil pengelola situs Indonesialeaks.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.