Gara Gara Hutang Ratusan Juta MSS Sebar Konten Pornografi, Korban Lapor Polisi

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi berinisial MSS (31 ),( 22/9/2017) di Bandung.

index-2

Penangkapan pelaku penyebar konten pornografi tersebut berawal dari Laporan korban berinisial RS (27) dengan nomor LP-B / 12 / VII / 2017 / PolsekSiantan / Res-Anambas,Tanggal 29 Juli 2017.

 

Menurut Dirkrimsus Kombes Pol. Budi Suryanto, SH.,M.Si  modus operandi tersangka MSS adalah dengan  menyebarkan konten video porno dan foto bugil korban dan tersangka yang sebelumnya sudah tersangka rekam dengan dalih korban RS mempunyai hutang kepada tersangka MSS.

Direskrimsus menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap korban, korban mengaku rela melakukan hubungan layaknya suami-istri dan direkam oleh tersangka karena terlilit hutang sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Dijelaskannya lagi, korban RS dipaksa tersangka MSS untuk menandatangani surat yang berisi pengakuan hutang korban, jika tidak tersangka MSS akan menyebarkan video porno dan foto bugil korban ke orang lain melalu pesan whatsapp ke HP milik korban.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan kepada tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo dan/ataupasal 45 ayat (4) Jo dan/ataupasal 45B UU RI No 19. Tahun 2016 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.” pungkas Dirkrimsus Polda Kepri.

No More Posts Available.

No more pages to load.