Gara-Gara Bakar Sampah, Suhardi Berakhir Dijeruji Besi

oleh

tsk bakar

Batamraya.com, Bintan – Wakapolsek Bintan Utara AKP Paino Sehat mengungkap terkait kasus karhutla yang terjadi pada 7 Maret 2019 silam yang berlokasi di Jl. Taman Sari Kp. Suka Damai RT 01 RW 01 Kel. Tanjung Uban Kota Kec. Bintan Utara.

Pengungkapan tersebut terkuak pada pers media yang digelar Polsek Bintan Utara, Kamis (14/3/2019).

AKP Paino Sehat mengungkap bahwa Polsek Bintan Utara telah menetapkan tersangka pembakaran hutan dan lahan an. SUHARDI, laki-laki, 55 tahun, pekerjaan swasta, tempat tinggal di Kp. Raya RT 02 RW 09 Kel. Tanjung Uban Kota Kec. Bintan Utara.

“Kejadian tersebut berawal dari aktifitas membakar sampah berupa daun dan ranting kering di kebun sendiri tetapi tidak melakukan pengawasan akhirnya api membesar karena tiupan angin dan membakar lahan lainnya,” ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara Iptu Nasrun Sembeiring menambahkan, akibat kejadian tersebut terhadap tersangka dikenakan Pasal 78 ayat 3 dan ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 188 KUHPidana.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.

“Sementara barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah mancis, satu unit mesin pemotong rumput merk Yamasuka, dua buah ember warna kuning dan empat batang ranting yang terbakar,” pungkas Iptu Nasrun Sembiring.

No More Posts Available.

No more pages to load.