Dua Oknum Wartawan Pemeras Sekwan DPRD Kepri Akhirnya Ditangkap Polisi

oleh

ott karyawan2

Batamraya.com, Tanjungpinang – Kepolisian Resor Tanjungpinang berhasil meringkus dua oknum wartawan yang terlibat kasus pemerasan terhadap Kasubag Humas Sekwan Provinsi Kepri Benito. Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi pada pers media, Jumat (18/1/19).

Ucok mengungkap bahwa kedua oknum berinisial AL (49) dan IR (48) mengaku melakukan pemerasan terhadap anggota Sekwan DPRD tersebut bermodus mengancam korban untuk memberikan sejumlah uang apabila tidak ingin diberitakan terkait dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh korban.

“Tersangka IR juga mengaku mendatangi  korban pada bulan Juli 2018 dengan membawa surat LSM KPK dan memberi informasi bahwa terjadi kecurangan didalam kantor Sekretariat DPRD,” jelasnya.

ott karyawan3

Korban yang menjadi tindak pemerasan mengaku telah merogoh kantung hingga Rp. 110 juta yang mana pertama pada bulan Juli 2018 mengeluarkan Rp. 10 juta, bulan Agustus Rp. 50 juta dan Rp. 50 juta terakhir pada bulan Januari ini.

“Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti antara lain uang tunai sebesar Rp. 20 juta, Kartu Tanda Pers, Kartu LSM KPK, Kartu LBHK-PK, 3 unit hp milik pelaku serta 1 unit sepeda motor,” tambahnya.

Adapun atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.