DPO Selama 18 Bulan, Akhirnya Tersangka Pencabulan Anak Tirinya Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Karimun

oleh

WhatsApp Image 2020-10-09 at 18.24.42

KARIMUN, BATAMRAYA.COM – Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK terkait dengan pemngungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka Z (45) yang tidak lain adalah ayah tiri korban, Jumat (9/10/2020).

Dalam konferensi pers Kapolres Karimun menyampaikan tersanga Z adalah ayah tiri korban yang melakukan tindak pidana cabul yang terjadi pada bulan februari 2019 dan selama 1 tahun 6 bulan pelaku merupakan DPO Polres Karimun Polda Kepri.

“Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tersangka Z pada tanggal 7 Oktober 2020 di wilayah Rokan Hulu Provinsi Riau,” ungkap Kapolres Karimun.

Dijelaskan, tersangka melakukan aksi bejatnya pada tanggal 17 Februari 2019,pada jam 14.00 wib dengan TKP dirumah tersangka yang berlokasi di Kel. Sei Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri.

WhatsApp Image 2020-10-09 at 18.24.42 (1)

“Pada saat ibu korban tidak berada dirumah dan tersangka memanggilnya korban berinisial NV yang tidak lain merupakan anak anak tirinya yang masih bersekolah menengah pertama, menyuruh korban memijat tersangka namun yang terjadi setelah korban masuk ke kamar tersangka langsung memaksa korban,” jelas Kapolres.

Adapun hingga saat ini sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik guna alat bukti dan tersangka sedang dilakukan penyidikan guna proses hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

Sementara itu, perbuatan bejat pelaku diketahui sehari setelah kejadian oleh guru korban yangmana korban mengeluhkan sakit dan kemudian korban menceritakan kejadian yang dialami korban sehingga atas kejadian tersebut pihak sekolah melaporkan hal tersebut ke Polres Karimun.

“Berdasarkan keterangan sementara saat ini pelaku melakukan perbuatan bejanya satu kali, namun pihak penyidik akan mendalami dalam proses penyidikan,” sambung Kapolres.

Tersangka Z dikenakan, pasal yang sangkakan “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 Miliar rupiah.

No More Posts Available.

No more pages to load.