Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Pelaku Produksi Inex Oplosan di Bengkong Baru

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki di Bengkong Baru kota Batam.

Berawal dari anggota subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Kamis, 18 Mei 2017 sekira pukul 23.30 wib mendapatkan informasi bahwa ada dua orang laki laki yang memproduksi Narkotika Jenis Ekstacy di sebuah kamar kos kosan di Bengkong baru.

WhatsApp Image 2017-05-30 at 1.53.27 PM

Dan dilakukan peyelidikan anggota melihat dua orang laki laki sebagaimana ciri yang telah didapatkan sedang berada di kamar kos tersebut. Selanjutnya dengan mendobrak kamar kos, anggota langsung menangkap 1 pelaku berinisial MR namun 1 pelaku berhasil melarikan diri.

Polisi juga mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa 32 pil / tablet yang di duga narkotika jenis ekstacy, 60 bahan dasar obat flu Procold yang baru di patahkan untuk di buat dan di cetak menjadi seperti Ekstacy, 1 papan obat Flu merk Procold, 1 unit Handphone Merk samsung, 1 buah gunting stainles, 1 buah palu, 2 besi bulat yang di gunakan sebagai cetakan untuk membuat Ekstacy, 1 batang besi dan 1 kertas pasir.

Saat ini tersangka MR ditahan di Polda Kepri dengan pasal persangkaan 196 dan 197 Undang Undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.