Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

oleh

BATAM (Batamraya.com) –  Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan Sabu seberat 89,58 Gram di ruang Dit Resnarkoba Polda Kepri, Kamis  (9/3/2017) pukul 10.30 Wib.

WhatsApp Image 2017-03-09 at 11.45.50

Pemusnahan Barang Bukt dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Drs. R. Dody Rachmat Tauhid, Kepala BNN Provinsi Kepri yang mewakili, Dokter Biddokes Polda Kepri serta para undangan dari Pengadilan, Kejaksaan, LSM Granat, dan pengacara.

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi No : LP – A / 29 / II / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 16 Februari 2017. Dengan uraian kejadian semula pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017 sekira pukul 10.00 Wib anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial HEP alias HE Bin AZ di jalan Perumahan Pondok Asri Indah, Sei Panas Kecamatan Batam Kota – Kota Batam. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus amplop warna coklat muda yang dililit dengan lakban warna kuning berisikan 1 bungkus serbuk Kristal berupa sabu yang di bungkus dengan Aluminium foil di dalam saku celana belakang sebelah kiri yang digunakan pelaku HEP alias HE Bin AZ seberat 101,58 Gram.

WhatsApp Image 2017-03-09 at 11.44.31

Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan surat dari Labfor Polri cabang Medan Nomor : 2223 / NNF / 2016 tanggal 28 Februari 2017 dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK – 42 / N.10.11 / Euh.1 / 02 / 2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika.

WhatsApp Image 2017-03-09 at 11.46.39

Selanjutnya terhadap barang bukti 10 gram sabu disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cabang Medan, 2 gram sabu dan sisa sabu dari hasil uji Puslabfor Polri Cabang Medan seberat 9,5 gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. Dan sisa sabu seberat 89,58 gram disisihkan untuk dilakukan pemusnahan.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling maksimal kurungan seumur hidup.

No More Posts Available.

No more pages to load.