Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 5,6 Kg

oleh

WhatsApp Image 2020-10-02 at 15.34.13

BATAM, BATAMRAYA.COM – Sebanyak 5.652,2 gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut dari dua kasus yang tertuang dalam 2 Laporan polisi terhadap 3 orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri Akbp Dasmin Ginting, S.I.K., Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan LSM Granat dan Perwakilan Balai POM, Jumat (2/10/20).

Dijelaskan, dari 2 Laporan Polisi didapati 2 tersangka berinisial KA dan AD dengan barang bukti seberat 5.925 gram yang di amankan oleh Tim Korpolairud Mabes Polri di Pintu Masuk Pelabuhan Penyebrangan Roro Telaga Punggur, Kec. Nongsa, Kota batam Provinsi Kepri (pada posisi 01º 02′ 092″U – 104º07′ 982″ T) dari Laporan Polisi LP – A / 124 / IX / 2020 / SPKT – Korpolairud Tanggal 1 September 2020.

Selanjutnya, 1 tersangka berinisial SS yang di amankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Di Depan Pintu Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim – Kota Batam dengan barang bukti seberat 189 gram dari Laporan Polisi LP – A / 129 / IX / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 18 September 2020.

WhatsApp Image 2020-10-02 at 15.34.14

“Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan Tindak pidana Narkoba yang terjadi selama Periode September 2020 dengan 2 Laporan Polisi dan 3 tersangka. Jumlah Barang bukti yang berhasil disita dari 3 tersangka tersebut adalah 6.114 gram,” ungkap Kabid Humas.

Lanjut Kabid Humas, dari barang bukti sejumlah 6.114 gram yang dilakukan pemusnahan adalah seberat 5.652,2 gram, sedangkan sisanya seberat 54 gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan 407,8 gram diperuntukan untuk uji Labfor cabang Polda Riau.

Selanjutnya barang bukti narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank.

Atas perbuatanya para tersangka diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.