Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 1.22 Kg Sabu, Dua dari Tiga Tersangka Masih Dibawah Umur

oleh

permusnahan bb1

BATAM, BATAMRAYA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau lagi-lagi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika. Bersama Wadir Resnarkoba Polda Kepri, dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1220,7 gram.

Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Sades Oloan Maruli Pardede mengungkap bahwa dari dua laporan dengan tempat kejadian perkara bertempat di SPBU Jalan Raya Bandara Kec. Nongsa diamankan tersangka YL binAR dan Pinggir Jalan Brigjen Katamso, Sei Binti Kec. Sagulung berhasil diamankan AM bin LM dan EL bin S.

“Terhadap tersangka YL bin AR kami amanakan barang bukti sabu seberat 220 gram. Adapun pasal yang dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap AKBP Sades Oloan Maruli Pardede.

Sementara itu, dari tersangka AM bin LM dan EL bin S berhasil diamankan seberat 1060 gram sabu. Keduanya juga dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 62 Undang undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

permusnahan bb

Adapun menurut keterangan AKBP Sades, dua dari ketiga tersangka berinisial AM bin LM dan EL bin S masih dibawah umur sehingga tidak dihadirkan pada saat pemusnahan barang bukti.

Disaksikan langsung oleh perwakilan BNN, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri, dan Granat, jumlah barang bukti dari kedua laporan seberat 1220,7 gram sabu dilakukan pemusnahan dengan cara denga cara direbus di dalam di air panas, lalu di buang ke dalam septi tank.

No More Posts Available.

No more pages to load.