Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Sabu Seberat 928 gram dan 952 Ekstasi

oleh

kasus narkoba1

BATAM, BATAMRAYA.COM – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus 3 tersangka pengedar ganja berikut juga 2 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia karena terbukti membawa sabu seberat 928 gram dan pil ekstasi sebanyak 952 butir.

Dalam pengungkapan kasus kejahatan tindak pidana narkoba jenis Ganja, Sabu dan Ekstasi diungkap oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon, S.H., M.H. bertempat di Media Center Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri mengungkap, kronologis kasus ini bermula pada hari Minggu (5/1/2020) yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Tiban Center Sekupang ada seseorang diduga memiliki narkoba jenis daun ganja.

Setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kepri tersangka berinisial SM berhasil diringkus dipinggir jalan Tiban Center berikut daun ganja yang dikemas dengan lakban warna coklat seberat 43 gram. Dari keterangannya, mengarah kepada tersangka kedua yakni AS yang kemudian berhasil diamankan dipinggir jalan Pasir Putih, Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam.

“Namun dari hasil pemeriksaan terhadap AS tidak ditemukan barang Bukti Narkoba. Selanjutnya dilakukan penelusuran kembali dan berhasil diamankan AH di wilayah Kampung Pelita bersama barang bukti 8 buah polibek bibit berisi 56 bungkus daun kering diduga ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat seberat 5.827.42 gram,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.

Dari ketiga tersangka juga berhasil diamankan barang bukti beberapa Unit Handphone, kartu identitas, timbangan, dan satu unit Becak Motor yang digunakan tersangka AH.

Ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

kasus narkoba

Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian lagi-lagi berhasil meringkus  S dan MR di Perairan Laut Pulau Pemping, Belakang Padang, Kota Batam, Rabu (8/1/2020) malam. Dari hasil pemeriksaa S dan MR berasal dari Johor, Malaysia.

“Dari keduanya kami berhasil sabu yang diletakkan di dalam kardus warna putih. Sabu tersebut di bungkus dalam satu paket teh China warna hijau yang isinya sabu seberat 700 gram” jelasnya.

Lanjutnya, petugas juga menemukan paket lainnya atas kapal tersebut sebanyak 228 gram serta 952 pil ekstasi di dalam kotak biskuit mentega yang udah dibungkus sama plastik bening berlogo Lv

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya pasal 114 ayat 2 113 ayat 2 112 ayat 2 tentang narkotika dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.