Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 25,52 Gram

oleh

sabu1

BATAM, BATAMRAYA.COM – Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pria dikarenakan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis kristal bening diduga sabu sekira seberat 25,52 Gram di Tepi Jalan TOP 100 Jodoh, Jl. Duyung, Kec. Batu Ampar pada Jumat (8/5/2020) pukul 23.00 wib.

Baca: http://batamraya.com/terciduk-bawa-14-kg-sabu-polda-kepri-amankan-seorang-penjual-sayur-di-pasar-jodoh/

“Berawal dari informasi yang didapatkan, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak menuju ke TOP 100 Jodoh Batu Ampar Batam dengan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang pria yang berinisial S karena membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika diduga jenis Sabu sekira seberat 25.52 Gram yang disimpan di dalam bungkusan plastik merek Borobudur,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, S.I.K., M.Si.

sabu

Lanjut Kabid Humas, setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Tersangka akan dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

No More Posts Available.

No more pages to load.