Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 100,56 Gram

oleh

7541FE8A-B880-4203-884D-67123DA72CFB

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di bawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon, SH., MH., berhasil mengamankan seorang pria atas kepemilikan Narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan saat berada di Di Pinggir Jalan Patimura Kabil Kec. Nongsa Kota Batam pada Senin (11/5/2020).

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H mengatakan, berawal dari informasi yang didapatkan tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak menuju ke Jalan Patimura Kabil Kec. Nongsa, Kota Batam dan pada jam 23.00 wib tim melakukan upaya paksa yakni melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial DA alias D Dikarenakan telah memiliki, menyimpan Narkotika jenis sabu seberat 100,56 Gram yang disimpan didalam bungkusan plastik.

115FCAF6-B439-426B-83F4-6F492C48694F
“Setelah berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari para tersangka,” tutur Dirresnarkoba Polda Kepri.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.