Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan Seorang Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 15,28 Gram

oleh

BATAM, BATAMRAYA.COM – Seorang laki-laki Inisial N alias Y alias G diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu dengan 15,28 gram.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Selasa (8/6/2021).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. menjelaskan kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021 sekitar jam 05.00 wib Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, selanjutnya Tim mengecek kebenaran Informasi tersebut.

Setelah mendapati ciri-ciri tersangka tersebut Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan Inisial N alias Y alias G, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa barang haram tersebut telah disimpannya didalam perut yang dimasukkan melalui anus nya.

“Selanjutnya pada jam 12.00 wib tepatnya berada di Pos Polisi Windsor, Lubuk Baja, Kota Batam, tersangka mengeluarkan Narkotika jenis sabu dan selanjutnya tim melakukan penangkapan dan dari Interograsi awal bahwa Narkotika tersebut merupakan milik Inisial H yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kabid Humas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat plastik berwarna Merah yang berisikan 3 buah plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Sabu seberat total 15,28 gram, 1 unit Handphone merk Nokia Model 103 Warna Hitam, 1 lembar KTP milik tersangka Inisial N alias Y alias G, 1 lembar tiket kapal ferry Dumai express dari Tanjung balai Karimun menuju Batam, Uang tunai sebesar Rp.75.000,-.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.