Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan Seorang Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Sabu

oleh

C8B30BE2-862A-4768-ABF1-2F338B7D669E

BATAM, BATAMRAYA.COM – Tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang diduga pelaku berinisial RD alias R di Jalan S. Parman terminal Muka Kuning, kepadanya ditemukan Narkotika yang dikemas didalam 5 bungkus plastik bening berisikan serbuk Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 103 gram, Selasa (26/5/2020).

48FD3AB0-B225-430E-9C0B-F66E12D90473

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, menjelaskan kronologi penangkapan adalah pada Selasa (26/5/20) sekira pukul 22.45 wib Tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa dengan menangkap seorang laki-laki berinisial RD alias R di Jalan S. Parman terminal Muka Kuning, Kota Batam, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 Paket seberat 21.15 gram yang disimpan didalam bungkusan plastik bening.

“Tim kemudian melakukan introgasi kepada RD alias R dan mengaku masih ada menyimpan Narkotika jenis sabu di salah satu Hotel di wilayah Batu Aji. Selanjutnya, tim bergerak menuju tempat tersebut dan melakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 95.5 gram, 4.0 gram dan 1.4 gram,” terang Kabid Humas Polda Kepri.

Untuk diketahui, tersangka RD alias R (28) Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta beralamat di Kampung Tengah, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  6 tahun atau paling lama 20 tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.