Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan Satu Pelaku Pemilik 1057 Gram Sabu

oleh

WhatsApp Image 2020-09-18 at 11.02.18 (1)

BATAM, BATAMRAYA.COM – Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki pemilik narkotika jenis sabu Berinisial S Alias H (40), Senin (14/9/2020) sekira pukul 07.00 wib dipinggir Jalan Depan Halte Shangrilla Kec. Sekupang Kota Batam.

Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap satu orang Laki-laki yang kemudian diketahui berinisial S Alias H di Pinggir Jalan Depan Halte Shangrilla Kec. Sekupang Kota Batam karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu.

Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya pada hari Senin (14/9/2020) sekira pukul 07.00 wib anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, S.H., M.H. melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial S Alias H.

WhatsApp Image 2020-09-18 at 11.02.19

“Pelaku berhasil diamankan dipinggir Jalan Depan Halte Shangrilla Kec. Sekupang Kota Batam karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira seberat 1057 gram,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Lanjut Kabid Humas, sampai saat ini, satu orang tersangka dan 1.057 gram Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.