Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan 2 Pelaku Pemilik Diduga Jenis Sabu 816 Gram

oleh

2 tsk narkoba1

BATAM, BATAMRAYA.COM – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang Laki-laki pemilik Narkotika diduga jenis sabu berinisial IM, Laki-laki, 29 Tahun dan DC 28 Tahun pada Senin (8/6/2020) sekira pukul 23.21 wib di Perumahan Tiban Masyeba Permai Tahap 1 Blok C No 04 RT 04 RW 06 Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang.

Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 orang Laki-laki berinisial IM di Rumah Makan Seafood Ceria 79 yang terletak di Perumahan Tiban Masyeba Permai Tahap 1 Blok C No 04 RT 04 RW 06 Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang yang di duga memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika diduga Jenis Sabu.

Saat dilakukan penggeledahan di kos-kosan IM yang beralamat di Tiban Masyeba Permai Tahap 1 Blok C No 04 RT 04 RW 06 Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang tersebut, ditemukan 3 Bungkus Plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu seberat 816 gram.

2 tsk narkoba

Dari hasil Interogasi sementara bahwa pelaku IM memperoleh paket kristal bening diduga sabu seberat 816 gram tersebut dari Sdr. DC.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku inisial IM adalah Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar dan Pasal Pasal 112 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 8 Milyar dan paling banyak Rp. 8 Milyar.

Sementara terhadap DC dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Pelaku DC dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 dan Pasal 112 ayat (2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

No More Posts Available.

No more pages to load.