Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Tersangka Sindikat Uang Palsu

oleh

tsk uang palsu

BATAM, BATAMRAYA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisial HJP (35) karena terlibat peredaran gelap narkoba. Tak hanya itu, tersangka juga merupakan sindikat uang palsu (upal).

Pengungkapan berawal dari tangkapan Ditresnarkoba Polda Kepri. Hasil pengembangan didapati adanya sebanyak 110 lembar uang pecahan 100 Ringgit Malaysia.

Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan dikonfirmasi membenarkan pihaknya tengah menanggani dan melakukan pengembangan peredaran uang palsu dari jaringan tersangka Herman. “Iya ada, masih dilakukan pengembangan terkait uang palsu,” tutur AKBP Ruslan di Polda Kepri, Selasa (12/05/2020).

Ia menjelaskan, tersangka awalnya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kepri beberapa waktu lalu di bawah jembatan penyebrangan Simpang Kuda, Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota. Tersangka selanjutnya diamankan karena berdasarkan informasi awal habis melakukan transaksi narkoba.

Tersangka mengaku sabu tersebut dibeli dari Kampung Aceh, Mukakuning. “BB-nya sudah tidak ada, tetapi dia (tersangka) mengakui habis pakai dan hasil pemeriksaan urin positif,” jelasnya kembali.

Hasil penggeledahan di rumah tersangka, daerah Batuaji mengejutkan Polisi. Bukan narkoba yang didapat, tetapi bukti keterlibatan dalam kejahatan lainnya yang diperoleh.

“Di dalam rumah ditemukan 110 lembar uang palsu pecahan 100 Ringgit Malaysia, komputer satu set, printer dan alat pemotong kertas,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.