Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap 2 Kasus Perjudian di Batam

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Ditreskrimum melakukan press release yang digelar di ruang Rapat Ditreskrimum Polda Kepri hari Senin (24/7/2017) pukul 11.00 Wib. Press release dipimpin oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Lutfi Martadian, Sik didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga SH.

Dirreskrimum mengungkap 2 kasus berbeda yaitu kasus pertama, Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri menangani kasus tindak pidana perjudian Jenis Sie jie Singapura. Anggota Ditreskrimum mulai melakukan penyelidikan pada hari Mnggu (09/7) lalu.

1

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Aris Rusdiyanto, S.ik, M.Si beserta anggota berhasil menangkap tersangka AAL alias A yang berperan sebagai Agen/Tukang Rekap Sie Jie Singapura, Tersangka ZZ alias R, RM alias G, MM alias N dan BA alias A berperan sebagai pemain/pemasang.

Modus tersangka menyelenggarakan perjudian tersebut dengan cara menerima secara langsung pemain/pemasang yang datang kepada tersangka untuk membeli nomor Sie Jie Singapura, setelah pemain memberikan uang dan nomor Sie Jie yang akan dibeli kepada tersangka kemudian tersangka akan mencatat nomor Sie Jie yang dibeli pemain/pemasang didalam kupon Sie Jie yang telah disediakan tersangka, setiap pemain akan menerima kertas sebagai bukti dan pukul 18.00 Wib nomor pemain akan diundi di Singapura.

Dari hasil perkembangan polisi, dari tersangka AAL alias A mengaku Bandar dari perjudian Sie Jie tersebut adalah pria berinisial DSL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang oleh polisi.

Barang bukti berupa 5 bundel rekapan nomor Sie Jie, buku tafsir mimpi, daftar nomor Sie Jie dari Singapura, kalkulator dan uang 1.244.000,- telah di amankan polisi.

Terhadap 5 tersangka akan dikenai pasal 303 Jo 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.

2

Selanjutnya kasus kedua Ditreskrimum mengungkap kasus perjudian berkedok gelanggang permainan, pada tanggal (15/7/2017) Brigadir Sukrianto  dan Brigadir Horas Sahatma Purba melakukan penyamaran dan mendapati kegiatan perjudian berada di gelanggang permainan mekanik/Elektronik E-zone yang berada di lantai 2 mitra Batu Aji.

Perjudian itu didapati dalam pada mesin jenis tembak Ikan. Dalam tindak pidana perjudian berkedok Gelanggang Permainan tersebut, polisi berhasil mengamankan 9 orang tersangka. Para tersangka kini terancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar pasal 303 K.U.H.Pidana, barang bukti yang ditemukan telah disita dan diamankan di Polda Kepri.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.