Ditreskrimum Polda Kepri Release 4 Tersangka Kasus Perdagangan Orang

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Ditreskrimum Polda Kepri Subdit IV ungkap kasus penangkapan tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang, Kamis (22/9/2016) di Ruang Satgas People Smuggling Polda Kepri.

img-20160922-wa0026

Pada kasus pertama, Tim Ditreskrimum Polda Kepri menangkap MFR (41) laki-laki warga negara Malaysia dan Sn (42) laki-laki warga negara Indonesia. Kedua pelaku diketahui merupakan pengurus atau penyalur calon TKI dan berhasil ditangakap di Batu Merah, Batu Ampar kota Batam. Atas laporan korban, pelaku menawarkan pekerjaan di Malaysia bekerja sebagai pegawai Panti Jompo namun tidak sesuai dengan kenyataannya, Korban memeilih kabur dan lapor ke Polisi. Sedangkan 1 korban lainnya telah dijual sebesar 10.000 Ringgit Malaysia.

Terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 102 , pasal 103 Undang undang Republik Indonesia No, 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 2 dan pasal 4 Undang undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidanana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

img-20160922-wa0023

Selanjutnya Penangkapan pada kasus kedua yang terjadi pada tanggal 16 Agustus 2016 terhadap tersangka MB dan MZ. Kedua pelaku merupakan pengurus calon TKI Illegal yang ditangkap Tim Ditreskrimum di kavling Nongsa Sambau. Pada saat penangkapan pelaku sedang menunggu keberangkatan para calon TKI melalui pelabuhan tikus ke Malaysia.

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 102 ayat (1) huruf A dan B. Pasal 103 Ayat (1) Huruf F Undang undang RI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri dengan ancaman minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. ()

No More Posts Available.

No more pages to load.