Ditreskrimum Polda Kepri Kembali Berhasil Amankan 15 Unit Mobil Hasil Pengembangan Kasus Penipuan dan Penggelapan

oleh

ungkap kasus 15 mobil

BATAM, BATAMRAYA.COM – Tim teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil amankan 18 Unit kendaraan roda empat Jenis Honda Br-V, Honda Brio, Honda Mobilio, Toyota Avanza Veloz, Suzuki Ertiga, Honda Jazz, Nissan Juke Dan Mitsubishi Pajero hasil dari pengembangan penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh tersangka oknum anggota Polri berinisial HA.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK., dan Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. pada Senin (15/6/2020) di Mapolda Kepri.

Seperti yang diketahui bersama bahwa HA diamankan pada 18 mei 2020 di sebuah kos-kosan diwilayah Pelalawan, Riau.

Dari hasil pemeriksaan terhadap HA diperoleh data bahwa salah satu unit Mobil yang diamankan di Polda Kepri diperoleh dari tersangka AL dan dari pemeriksaan fisik kendaraan tersebut diperoleh data bahwa unit mobil tersebut berasal dari Pulau Jawa.

“Selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap Inisial AL dan berhasil mengamankan tersangka pada pada tanggal 2 Juni 2020 di pelabuhan Merak Banten oleh personel Ditreskrimum bersama dengan dukungan dari Polres Cilegon,” terang Kabid Humas Polda Kepri.

Adapun hasil dari pemeriksaan terhadap AL, diketahui tersangka telah membawa beberapa unit mobil dari Pulau Jawa ke Pulau Batam untuk dijual di Pulau Batam. Saat berada di Batam tersangka dibantu oleh DN untuk menjalankan aksinya, sementara mobil-mobil tersebut diperoleh dari tersangka JN dan tersangka IW dari Pulau Jawa.

“Setelah dilakukan pelacakan dan pengejaran terhadap DN, JN dan IW, akhirnya pada 2 juni 2020 tim berhasil menangkap Inisial DN di Batam dan pada tanggal 6 Juni 2020 dini hari kembali dilakukan penangkapan terhadap Inisial JN dan Inisial IW di Tasikmalaya, Jawa Barat,” jelasnya.

Dari tersangka diketahui, Modus Operandi yang dilakukan dalam menjalankan aksinya bermula ketika tersangka AL menghubungi dan memesan unit mobil kepada tersangka JN dan IW selanjutnya JN.

Selanjutnya IW sebagai pencari konsumen yang hendak atau mau melakukan take over di bawah tangan dengan mengembalikan uang muka atau DP (Down Payment). Setelah ditemukan konsumen yang bersedia untuk dilakukan Take Over dibawah tangan, selanjutnya JN dan IW kembali menghubungi tersangka AL untuk mengirimkan uang muka tersebut.

ungkap kasus 15 mobil1

“Unit mobil yang dimaksud selanjutnya dibawa ke batam melalui pelabuhan Merak Banten dan menyebrang ke Bakauheni Lampung, kemudian menggunakan jalur darat menuju Kuala Tungkal Jambi dan menyebrang dengan menggunakan kapal roro menuju pelabuhan Punggur Batam,” papar Kabid Humas Polda Kepri.

Dari tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka didapati keuntungan yang bervariasi antara Rp. 1.000.000,- sampai dengan Rp. 3.000.000,-. Barang Bukti yang diamankan adalah 15 Unit kendaraan jenis Honda Br-V, Honda Brio, Honda Mobilio, Toyota Avanza Veloz, Suzuki Ertiga, Honda Jazz, Nissan Juke Dan Mitsubishi Pajero, 4 Unit Handphone berbagai Merk, Gerinda untuk merusak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dan plat nomor kendaraan.

Atas tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka diancam dengan Pasal 378 Dan/Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP, Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 4 tahun penjara.

“Hingga sampai saat ini tim terus melakukan pengembangan untuk mengungkap terus jaringan ini,” imbuh Kabid Humas Polda Kepri.

No More Posts Available.

No more pages to load.