Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

oleh

BATAM,BATAMRAYA.COM – Dua orang Tersangka berinisial AK alias R dan ZI alias Z dan dua orang Penadah hasil curian Inisial SFM ALIAS R dan Inisial R diamanakan oleh Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri atas Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan penadahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH, Saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Senin (17/5/2021).

Kasubbid Penmas mengungkap bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- B / 47 / V / 2021 / SPK – Polsek Bengkong, Tanggal 14 Mei 2021. Dengan Waktu dan TKP adalah Pada hari jumat, 14 Mei 2021 sekira jam sekitar jam 04.15 wib di Bengkong Pertiwi, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong Kota Batam. Dengan Korban seorang perempuan, umur 46 Tahun, Wiraswasta dengan alamat Bengkong Pertiwi, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong Kota Batam. Tersangka Inisial AK alias R yang merupakan Residivis dan pada tahun 2019 dihukum atas perkara pencurian Handphone dan bebas pada tahun 2020. Inisial ZI alias Z juga seorang Residivis yang mana pada pada tahun 2015 awal dihukum perkara pencurian Handphone dan bebas tahun 2015 akhir.

Selanjutnya pada tahun 2017 dihukum perkara senjata tajam dan bebas tahun 2018. Berikutnya Inisial SFM alias R sebagai Penadah dan Inisial R yang juga sebagai Penadah dan seorang Residivis atas pencurian sebanyak 4 kali yang dilakukan di Hongkong pada tahun 2010 sampai 2017.

″Kronologis kejadiannya adalah pada hari Jumat tanggal 14 mei 2021, pukul 04.15 wib, korban terbangun di kamarnya dan tersangka Inisial ZI alias Z langsung mengancam menggunakan badik lalu mengambil hp milik korban. Kemudian tersangka ZI alias Z berjalan menuju ruang tamu dan tidak sengaja bertemu anak korban yang terbangun, sehingga tersangka ZI alias Z kembali mengancam menggunakan badik dan mengambil hp milik anak korban serta memerintahkan anak korban untuk bergabung masuk ke kamar korban,” jelasnya.

Lanjutnya, tersangka ZI alias Z keluar rumah korban melalui jendela kamar tempat dia datang, lalu menghampiri tersangka inisial AK alias R yang sudah menunggu di luar rumah korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Akibat perbuatan yang dilakukan kedua tersangka tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp. 6.300.000,- yakni berupa 2 Handphone milik korban dan anaknya.

Adapun kronologis penangkapan adalah berawal dari Laporan Polisi tadi Tim Opsnal dari Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dilapangan dan pada hari Minggu, 16 mei 2021, jam 03.00 Wib diketahui bahwa tersangka Inisial AK alias R dan ZI alias Z tinggal di daerah Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang. Kemudian sekira jam 04.15 wib, tim mengamankan tersangka inisial ZI alias Z di kos-kosannya, dan setelah dilakukan pengembangan sekira pukul 04.25 wib, tim dapat mengamankan tersangka inisial AK alias R.

“Lalu tim kembali melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa barang hasil kejahatan dijual kepada tersangka inisial SFM alias R dan inisial R yang keduanya berperan sebagai Penadah. Pada pukul 05.00 wib tersangka inisial SFM alias R diamankan di depan ATM Foodcourt 98 Jodoh, sedangkan pada pukul 05.45 wib tersangka inisial R diamankan di kos-kosan Bukit Samyong,” lanjutnya.

Modus operandi tersangka adalah kedua tersangka Inisial AK alias R dan ZI alias Z melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara tersangka inisial ZI alias Z masuk ke dalam rumah korban dan tersangka Inisial AK alias R menunggu di luar mengendarai sepeda motor. Tersangka inisial ZI alias Z masuk rumah melalui jendela kamar korban dan langsung mengancam korban dan anaknya menggunakan badik, kemudian mengambil Handphone milik korban dan anaknya. Setelah itu tersangka inisial ZI alias Z keluar rumah korban melalui jendela, lalu menghampiri tersangka inisial AK alias R yang sudah menunggu di luar rumah dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Kemudian tersangka inisial AK alias R dan tersangka inisial ZI alias Z menjual barang hasil curian kepada tersangka SFM alias R dan inisial R.

Sementara barang bukti yang diamankan adalah 1 Unit Handphone iphone 8 warna hitam milik korban, 1 Unit Handphone Samsung J7 warna hitam milik korban, 1 Unit Handphone Vivo warna biru Milik Tersangka, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio, 1 Buah Badik, 1 Buah Tas Selempang, 1 buah gunting seng warna Orange, 1 Buah gunting kecil warna Hitam dan 1 Buah Pisau Lipat. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Tindak Pidana Curas dengan ancaman hukuman penjara Maksimal 9 Tahun Penjara.

Dirreskrimum menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan Para Pelaku ini merupakan Residivis, yang mana Tersangka Inisial ZI alias Z sejak awal januari 2021 sampai dengan mei 2021, telah melakukan tindak kejahatan curas dan curat sebanyak 5 kali, yaitu di Tanjung Buntung Bengkong Sebanyak 2 kali, Halte Bengkong Sarmen Sebanyak 1 Kali dan di Bengkong Pertiwi Sebanyak 2 Kali. Selanjutnya Tersangka Inisial R pada tahun 2010 sampai dengan 2017 melakukan tindak kejahatan pencurian atau copet sebanyak 4 kali di Hongkong dan pada tahun 2017 ditangkap kemudian divonis 3 tahun penjara di Hongkong dan 3 kali tindak kejahatan curat di Kota Batam selama tahun 2021. Selanjutnya tersangka Inisial SFM alias R telah beberapa kali membeli Handphone dari kedua tersangka inisial AK alias R dan inisial ZI alias Z.

″Kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat untuk lebih hati-hati mengingat situasi sekarang adalah situasi Pandemi, semua orang dalam tingkatan kebutuhan ekonomi yang labil dan tidak menutup kemungkinan dengan kebutuhan yang mendesak dan situasi seperti ini ada beberapa orang yang tergoda untuk melakukan tindakan kejahatan hanya dengan untuk memiliki suatu barang yang didapatkan secara efisiensi dan instan dengan cara melakukan kejahatan, harapan saya kepada masyarakat selain kita menerapkan protokol kesehatan dari pemerintah kita juga berhati-hati didalam berpenampilan, bersama-sama menjaga lingkungan, saling mengingatkan terhadap keamanan lingkungannya masing-masing. Masyarakat untuk tidak apatis dan selalu bekerja sama serta menjaga kesehariannya agar tidak memancing pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya″, imbuh Dir Reskrimum.

No More Posts Available.

No more pages to load.