Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Orang oleh 3 Tersangka

oleh

ungkap kasus perdagangan org

BATAM, BATAMRAYA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial SD, HA alias A dan MHY alias D. Ketiganya diamankan karena melakukan tindak pidana Perdagangan Orang terhadap AJ dan R.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK., dan Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. pada Senin (15/6/2020) di Mapolda Kepri.

Kabid Humas mengungkap, kasus berawal dari hari Minggu tanggal 7 Juni yang lalu, disekitaran Perairan Kabupaten Karimun terdapat dua orang WNI yang sedang terapung dilaut kemudian kedua orang WNI tersebut ditolong oleh seorang nelayan yang sedang menjaring ikan bernama Azhar lalu korban dibawa ke darat dan diselamatkan.

“Dari hasil interogasi awal didapati keterangan bahwa korban telah melompat dari kapal Yu-Qing Yuan Yu 901 dan pada saat diketemukan kondisi kedua WNI tersebut dalam keadaan lemah karena telah terapung-apung selama tujuh jam,” terang Kabid Humas Polda Kepri.

Lebih lanjut, kata dia, Ditreskrimum Polda Kepri melakukan Penyelidikan dan didapati informasi bahwa ada beberapa orang tersangka yang berada di daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Tim kemudian melakukan pengejaran dengan berkordinasi dengan tim Resmob Dittipidum Bareskrim Polri serta Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Tim akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SD pada Kamis (11/6/2020) sekira pukul 00.30 wib dini hari dirumah tersangka yang beralamat di Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga pada tanggal 12 Juni 2020 tim berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial HA di daerah Jakarta Utara. Disusul pada Sabtu (13/6/2020) tim kembali mengamankan tersangka lainnya berinisial MHY alias D di Pejuang Bekasi Barat.

Dari hasil interogasi, ternyata terdapat peran dari tersangka lainnya dalam pembuatan Dokumen berupa sertifikat Basic Safety Training (BST) bagi ABK Kapal, peran tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka yang saat ini telah ditahan Polres Metro Jakarta Utara karena Kasus pemalsuan dokumen BST yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara, dengan identitas tersangka berinisial DT, RAS, SY dan ST.

“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka adalah dengan merekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dipekerjakan di Korea Selatan sebagai buruh pabrik dengan iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp25 Juta hingga Rp50 Juta perbulan. Dengan syarat membayar biaya pengurusan sebesar Rp50 Juta per orang. Namun kenyataannya para korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan/cumi Yu-Qing Yuan Yu 901 yang berbendera China tanpa mendapatkan gaji selama kurang lebih 4-7 bulan. Disamping itu korban selama bekerja mendapatkan Perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Selain itu, setelah dilakukan penelusuran dan penyelidikan, terdapat pihak yang melakukan pengurusan dan pemberangkatan korban untuk bekerja sebagai ABK kapal oleh perusahaan atas nama PT. Mandiri Tunggal Bahari sebagai perekrut PMI/ABK yang tidak memiliki ijin. Dimana pada tanggal 18 mei 2020, direktur dan Komisaris PT tersebut telah resmi ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jateng pada Kasus perekrutan dan penempatan pekerja migran indonesia tanpa ijin/ illegal.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain beberapa lembar buku tabungan, kartu ATM, sertifikat Basic Safety Training (BST) Palsu dan 4 unit Handphone berbagai merk.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp60 Juta,” tutup Kabid Humas Polda Kepri.

No More Posts Available.

No more pages to load.