Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Judi Siejie Singapura dan Siejie Hongkong

oleh

ungkap siji

BATAM, BATAMRAYA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perjudian (Siejie Singapura dan Siejie Hongkong), Jumat (29/11/2019). Pengungkapan dilakukan dalam konferensi pers Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno.

Wadir Reskrimum Polda Kepri mengungkap bahwa kasus perjudian tersebut berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat pada enam tempat kejadian perkara (TKP) antara lain: Cucian mobil Gabe Mitra Mall Batuaji, Kedai kopi Manalu Sagulung, Simpang RKT pasir putih Sagulung, Warung kopi kavling seroja batuaji, Warung kopi kavling seroja batuaji, Warung kopi pak tampu kavling baru Batuaji, Ruli Genta satu batuaji.

Selain itu, sembilan tersangka yang berhasil diamankan dengan masing-masing perannya berinisial I S sebagai Bandar, E S sebagai pengendali Server, G P sebagai pengumpul, T P sebagai Perekrut, T M sebagai Perekap atau penulis, I H sebagai perekap atau penulis, R S sebagai perekap atau penulis, U I S sebagai Pembeli, dan R S sebagai pembeli.

ungkap curat1

“Pengungkapan berawal dari hasil pengungkapan di cucian mobil Gabe Mitra Mall Batuaji, kemudian dikembangkan ke TKP lainnya,” jelas Wadirreskrimum Polda Kepri.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai sejumlah Rp.12.732.000, handphone berbagai merk sebanyak 12 unit, buku tulis sebanyak 6 buah, pulpen 4 buah dan 1 unit Laptop.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.