Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Selamatkan 9 Perempuan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

oleh

DCA56664-8F1C-4A1D-9D31-EB937AA6B93A

BATAM, BATAMRAYA.COM – Sebanyak 9 korban perdagangan orang yang terdiri dari para wanita berusia 19 tahun sampai dengan 48 tahun berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dari para pelaku eksploitasi. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Konferensi Pers di Media Center Bidhumas Polda Kepri, Jumat (6/3/2020).

Sebelumnya, pada Sabtu (29/2/2020) Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari Subdit 3 Bareskrim bahwa ada beberapa orang perempuan yang sedang ditampung selama beberapa hari di daerah Batam Center, Kota Batam yang rencananya akan dipekerjakan ke negara Malaysia secara illegal.

56D90926-C0BD-4BD3-9945-57CB746A7C9F

“Namun saat salah satu korban ingin membatalkan berangkat ke Malaysia dan  ingin kembali pulang kedaerah asal, pengurus justru menjawab apabila korban ingin kembali kedaerah asal, maka harus membayar uang sebesar 10juta,” ungkap Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Arie Dharmanto. Lanjutnya, karena korban tidak memiliki uang sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya yang akhirnya melapor kepada pihak Kepolisian.

Dijelaskan lebih lanjut, setelah memperoleh informasi tersebut pada pukul 14.30 wib, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menyelamatkan 9 orang perempuan korban tindak pidana perdagangan orang yang berada di penampungan yang beralamat di Ruko Pesona Niaga blok C/9, Kota Batam.

Selanjutnya terhadap korban dan saksi berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor suntuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian dilakukan pengembangan dengan  bekerja sama dengan koordinasi dengan imigrasi batam yang berhasil mengamankan dan menangkap tersangka saat akan pergi ke Singapura pada pukul 18.30 wib.

Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka berinsiap RT yang berperan sebagai pengurus / penghubung agen di Malaysia mengaku melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan upaya eksploitasi ekonomi dalam hal pengurusan korban untuk tujuan memperoleh keuntungan/mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan para korban yang dipekerjakan.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka antara lain satu Buku Catatan Warna Kuning, selembar Kertas Print Out Tiket Pesawat Lion Air, dan 6 Boarding Pass Pesawat Lion Air,” imbuhnya.

Sementara tersangka RT dijerat dengan pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Dengan Ancaman Paling Lama 15 tahun dan Denda Paling Banyak Rp. 600.000.000,-.

No More Posts Available.

No more pages to load.