Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu

oleh

pelaku penggunaan surat palsu1

BATAM, BATAMRAYA.COM – Tim dari Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan dua orang berinisial A dan ALH diduga pelaku Tindak Pidana menggunakan surat palsu mengatasnamanakan BP Batam, Rabu (29/7/2020).

Tim yang langsung dipimpin oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H mengamankan pelaku disalah satu Bank Swasta di Kota Batam.

“Tim mengamankan pelaku disaat akan melakukan transaksi untuk pembayaran UWTO dengan menggunakan surat palsu,” ucap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

pelaku penggunaan surat palsu

Sementara itu, lanjut Kabid Humas, pembayaran UWTO dengan surat palsu atau faktur palsu tersebut senilai Rp. 2.800.000.000,- dan pelaku yang merupakan oknum pegawai di BP Batam meminta kepada korbannya (salah satu Perusahaan di Kota Batam) sebesar Rp. 12 Milyar.

“Saat ini kita dari Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, jika sudah ditetapkan Tersangkanya akan disampaikan kembali,” jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. saat dihubungi melalui telepon.

No More Posts Available.

No more pages to load.