Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Tersangka Tindak Pidana Curat

oleh

ungkap kasus curat1

BATAM, BATAMRAYA.COM – Dua dari tiga orang tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dan terarah oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, dengan melumpuhkan bagian kaki tersangka dikarenakan saat akan dilakukan penangkapan tersangka mencoba melawan petugas dan melarikan diri.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri pada Senin (8/6/2020).

Pengungkapan kasus berawal dari adanya Laporan Polisi yang disampaikan oleh korban pada tanggal 5 Juni 2020 dan Laporan Polisi tanggal 7 Juni 2020 bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian di seputaran wilayah Kecamatan Batuaji dan Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

“Dari hasil Laporan tersebut tim teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri dengan cepat menindaklanjutinya, hingga pada hari yang sama Jumat (5/6/2020) pukul 19.00 wib, tim berhasil mengamanakan satu orang tersangka berinisial OBN diwilayah Batu Aji,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.

ungkap kasus curat

Lebih lanjut, tim melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi terhadap OBN, tersangka ternyata telah melakukan tindak pidana pencurian di 25 lokasi bersama dengan berinisial SP (DPO).

Adapun sasaran dari tersangka adalah berbagai jenis barang elektronik seperti Handphone dan Laptop/Notebook. Kemudian barang hasil curian tersebut dijual oleh tersangka OBN dan SP (DPO) kepada tersangka berinisial MI melalui ARP.

“Selanjutnya disekitaran wilayah Kampung Bule Nagoya Kota Batam, tim kembali berhasil mengamankan Inisial MI tersangka yang berperan sebagai Penadah barang curian tersebut,” tambah Kabid Humas Polda Kepri.

Tak sampai disitu, tim teknis Ditreskrimum Polda Kepri terus melakukan pencarian terhadap tersangka lain hingga Minggu (7/6/2020) tim kembali berhasil mengamankan tersangka Inisial ARP di seputaran wilayah Batu Aji, Kota Batam.

“Selain sebagai pelaku pencurian, ARP juga membantu menjualkan Handphone hasil curian. Modus Operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan mengamati rumah atau kos-kosan yang pintunya tidak dikunci, kemudian tersangka masuk kedalam dan mengambil barang-barang elektronik yang ada didalam rumah ketika korban sedang lengah, jika ketahuan sama korban para tersangka tidak segan-segan untuk melakukan kekerasan,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku adalah 16 unit handphone berbagai merk, camera, notebook merk acer, tas sandang, dompet merk gucci, uang tunai Rp. 210.000., obeng, cutter, kawat untuk pembuka gembok/kunci dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.

“Atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” imbuh Kabid Humas Polda Kepri.

Sampai dengan saat ini Tim Teknis Ditreskrimum Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk kemungkinan adanya tersangka-tersangka lain dan tersangka Inisial SP (DPO) masih terus dilakukan pengejaran oleh petugas.

“Kami menghimbau kepada tersangka Inisial SP untuk segera menyerahkan diri Sehingga yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum selanjutnya,” tutup Kabid Humas Polda Kepri.

No More Posts Available.

No more pages to load.