Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

oleh

tsk curat1

BATAM, BATAMRAYA.COM – Dua orang pelaku berinisial MSS dan FTS yang merupakan Residivis dikasus yang sama, saat akan dilakukan pencarian barang bukti justru berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan ke arah kaki pelaku.

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin, SH, Selasa (28/7/2020).

Kasus ini terungkap berkat adanya laporan polisi dari salah seorang korban, dimana pada Rabu (15/7/2020) lalu, korban yang berada ditempat kerjanya mendapatkan SMS Notifikasi Internet Banking, bahwa dari rekeningnya telah dilakukan tiga kali penarikan uang tunai.

“Namun karenakan korban merasa tidak ada melakukan transaksi apapun selanjutnya korban menuju kerumahnya dikawasan Perumahan Mediterania. Setibanya dirumah, korban mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka dan barang-barang milik korban berupa satu Unit Camera Canon, Laptop, Handphone dan dokumen-dokumen serta uang tunai sudah tidak ada. Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.30 juta,” ungkap Dirreskrimum Polda Kepri.

Dari kejadian tersebut, lanjut Kombes Pol Arie, pihaknya melakukan proses penyidikan terhadap tempat ditariknya uang korban, setelah dilakukan penelusuran didapati fakta dari CCTV yang berada diruang ATM.

“Dari hasil pemeriksaan didapati dua orang ciri-ciri pelaku. Setelah dilakukan Identifikasi kedua pelaku tersebut ternyata Residivis yang sejak beberapa tahun belakangan ini telah melakukan pencurian dengan pemberatan di 40 TKP di seputaran wilayah Kota Batam. Dan tujuh Laporan Polisi atas kejahatannya yang pernah dilaporkan kepihak Kepolisian,” jelas Kombes Pol Arie.

Setelah mendapatkan Informasi tersebut tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Hingga akhirnya pada Senin (27/7/2020) kemarin tepatnya di Food Court Avava Jodoh kedua pelaku berhasil diamankan.

Adapun untuk diketahui, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan semenjak 15 Juli yang lalu, sejak korban melaporkan bahwa uang direkeningnya hilang dan rumahnya telah dibongkar oleh pelaku.

“Modus Operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah dengan memantau rumah atau kos-kosan dan memperhatikan jam-jam tempat tersebut kosong ditinggal oleh penghuni nya dan intinya para pelaku ini melihat kelengahan dari sipemilik rumah,” imbuh Dirreskrimum Polda Kepri.

tsk curat

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah beberapa buah Obeng, Kunci Gembok, Pisau, tang, gunting seng, kunci motor serta kunci rumah, beberapa kartu ATM, Kartu identitas diri pelaku, satu unit sepeda motor, beberapa unit Handphone, dan dua Unit Laptop.

“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 Tahun dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Penadah) Pasal 480 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Selama 4 Tahun,” pungkas Dirreskrimum Polda Kepri.

No More Posts Available.

No more pages to load.