Ditreskrimum Polda Kepri Bahas Peraturan Perundang-undangan Tentang Ormas dalam Rapat

oleh

BATAM (Batamraya.com) -Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melaksanakan Rapat pembentukan peraturan perundang-undangan tentang Oganisasi Masyarakat (Ormas), Rabu (19/7/2017) pukul 09.30 Wib di Ruang Rapat Ditreskrimum Polda Kepri.

o

Acara dibuka oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Didi Haryon, SH, MH dan menyampaikan bahwa Peraturan ini dirancang guna mengatur ormas -ormas yang ada di lingkungan masyarakat.

“Peraturan ini juga di buat guna untuk menjadi dasar apabila ada masalah dan konflik – konflik Sosial.” Ujar Wakapolda.

oo

Dalam Rapat ini Wakapolda mengharapkan hasil peraturan-peraturan yang nanti akan di ajukan ke Kapolda Kepri. Hasil yang di setujui akan di cetak dalam Bentuk Buku saku bagi Anggota Polri.

Dalam rapat tersebut Wakapolda Kepri, Irwasda Pilda Kepri, Dir Reskrimum Polda Kepri, Dir Intelkam Polda Kepri, Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kabid TI Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri yang diwakilkan Kasubid Penmas.

No More Posts Available.

No more pages to load.