Ditreskrimsus Polda Kepri Tangani Kasus Pertambangan Pasir di Nongsa yang Merusak Lingkungan

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pengecekan terhadap dugaan aktifitas penambangan pasir illegal, Sabtu lalu (16/7/2016).

IMG-20160719-WA0060

Para penambang pasir itu terbukti bersalah karena pada saat tim sampai di lokasi Pantai Mergong Kel. Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam, tim dari Reskrimsus menemukan aktifitas penambangan yang dilakukan dengan cara mengambil pasir yang hanyut di bibir pantai dan diangkut menggunakan troli ketempat khusus pemurnian dan menggunakan mesin penyedot yang terhubung dengan pipa paralon untuk mengambil air yang ditembakkan ke arah tebing agar pasir tersebut jatuh kedalam kolam.

IMG-20160719-WA0062

Setelah itu pasir yang jatuh kedalam kolam disedot kembali dengan mesin pompa yang lain dan disaring menggunakan ayakan agar pasir tersebut terpisah dari bebatuan dan air, kemudian pasir tersebut ditampung ditempat penampungan pasir yang telah disediakan setelah pasir bersih dimuat ke dalam Dump truck untuk dibawa atau dijual kepada konsumen.

SI_20160719_183006

Sampai saat ini kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan telah menahan 5 orang tersangka berinisial Am (55), Si (46), AP (48), AC (46) dan RS (30) serta menyita bebebapa barang bukti.  Ke-5 tersangka telah melanggar pasal 158 Jo pasal 161 Undang Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP karena kegiatan pertambangan pasir tersebut telah mencemari lingkungan dan membuat dampak negatif terhadap air, tanah selain itu juga dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.  (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.