Ditreskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Ujaran Kebencian dan Penghinaan Terhadap Presiden

oleh

BATAM, BATAMRAYA.COM – Tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku berinisial WP atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. saat Konferensi Pers di Media Center Polda Kepri pada Rabu (8/4/2020).

Berdasarkan LP-A / 55 / IV / 2020 / SPKT-Kepri, Tanggal 5 April 2020, pada tanggal 4 April 2020 sekira pukul 12.00 wib, ditemukan nya postingan dengan Link Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100008582534051 yang membuat komentar di status facebook milik akun agus ramhdah alias abd karim dengan Url postingan : https://www.facebook.com/agus.r.karim/posts/767516823773477.

“Didalam postingan tersebut terdapat meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan,” terang Kabid Humas Polda Kepri.

Berdasarkan hasil penelusuran jejak digital yang dilakukan oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial WP (29) yang beralamat di Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.

“Pelaku mengaku hal tersebut hanya untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Saat diamankan, dari pelaku juga berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Samsung, satu buah Sim Card Axis, satu buah sim Card telkomsel, satu buah Micro SD, KTP atas nama pelaku, dan tiga lembar Print Out Postingan di akun facebook.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 Milyar.

No More Posts Available.

No more pages to load.