Ditreskrimsus dan Satbrimob Polda Kepri Amankan 71 Orang dari Tempat Hiburan Malam

oleh

71 tamu diskotek

BATAM, BATAMRAYA.COM – Ditreskrimsus dan Satbrimob Polda Kepri mengamankan sebanyak 71 orang dari dalam tempat hiburan malam di Batam. Penertiban ini akibat tidak mematuhi Maklumat Kapolri dan pemerintah untuk selalu menjaga jarak dan tidak melakukan kegiatan berkumpul ataupun berkerumun.

Patroli ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat bersama Dansat Brimob Polda Kepri, Kombes Pol M Rendra Salipu.

Sebanyak 71 orang yang terbagi atas 35 pria dan 36 wanita diamankan saat sedang menikmati hiburan malam di ruangan diskotek VIP Room di lantai 4 Hotel Planet Holiday, Jalan Raja Ali Sei Jodoh, Batu Ampar, Batam pada Selasa (7/4/2020) dini hari.

Kombes Pol Hanny sebelumnya telah menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan imbauan dan tindakan tegas pada tempat-tempat keramaian seperti pujasera (food court) dan hiburan malam. Namun, masih saja ada pihak yang mengabaikan imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri itu.

“Sebelumnya jajaran Polda Kepri sudah berkali-kali menghimbau larangan Maklumat Kapolri dengan berpatroli untuk melakukan pembatasan sosial atau Physical Distancing,” ujarnya.

Lebih lanjut, patroli kali ini dalam rangka menghentikan aktivitas orang-orang yang berada di dalam diskotek. Kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan kepada semua orang yang berada dalam tempat hiburan malam itu dan dilakukan tes urine di Mapolresta Barelang.

Selain mengamankan sejumlah pengunjung diskotek, polisi juga langsung memasang garis polisi pada ruangan kasir dan ruangan VIP Room. Polisi, kata dia, tak segan-segan untuk menindak tegas para pelanggar tersebut.

“Polisi akan melakukan tindakan tegas dan proses hukum bagi pihak pengelola dan para tamu yang terbukti melanggar Maklumat Kapolri dan melakukan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.