Ditpolairud Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyelundupan Ribuan Miras

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Ditpolairud Polda Kepri menggelar Konferensi pers kasus penyelundupan Minuman Keras (Miras) yang berhasil diamankan pada Senin (29/1) lalu.

Dalam Konferensi pers yang digelar hari Jumat (31/1/2018) petang, Dir Polairud Kombes Pol Dr. Teddy Jhon Sahala Marbun, SH, M.Hum menjelaskan penemuan gudang tempat penyimpanan Miras tersebut bermula dari anggota Lidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penangkapan sebuah mobil van warna kuning yang memuat 125 karton miras yang diduga dikirim secara Ilegal.

6643DEBD-8663-45A2-A47D-F648932C9325

“Awalnya kita tangkap mobil tersebut dan dilakukan pemeriksaan bahwa ternyata ada banyak dus berisi miras, lalu kita ambil informasi dari sopir dan mengaku miras itu diambil dari gudang di Jembatan 6.” Ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pengemudi berinisial SEP (39), Polisi langsung menuju ke Gudang tersebut dan menemukan miras sebanyak 471 karton dan 7. 122 botol Miras berbagai merek yakni Black label, Contro, Bacardi, Chivas, Red Label, Martini, Carlo Rossi dan lainnya.

Hasil pemeriksaan selanjutnya, SEP mengaku pemilik Miras tersebut dari Singapura yang diselundupkan masuk ke Batam dengan menggunakan Speed boat bermesin 5.

CF4831F1-ABC3-4D5F-850A-C2C6A4D052B2

Hingga saat ini, Jajaran Ditpolairud Polda Kepri mengamankan sang Pengemudi SEP serta 596 karton Miras dan 7112 Botol Miras ilegal.

“Sementara, Pihak kita masih melakukan pencarian terhadap pelaku lain.” jelasnya.

Dalam hal ini, tersangka akan dijerat pasal 102 ayat 1 huruf b dan e UU No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda 2 Miliar Rupiah. Tersangka juga dijerat Pasal 142 UU No 18 Thn 2006 tentang Pangan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda 4 Miliar Rupiah.” Ujar Ditpolairud Polda Kepri

No More Posts Available.

No more pages to load.