Dit Krimsus Polda Kepri Menggagalkan Keberangkatan Truk yang Tidak Membayar Pajak Bea Cukai

oleh

BATAM (batamraya.com) Dit Krimsus Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap 6 unit truk yang mengangkut barang-barang yang diduga melanggar pajak Bea cukai, Jumat (25/3/2016). 

ilustrasi truk

6 unit truk tersebut membawa muatan barang-barang keluar dari Batam melalui Pelabuhan Punggur menuju Tanjung Pinang. Ditemukan daftar manifes barang tidak sesuai dengan Jumlah dan Jenis Barang yang ada dalam truk dan petugas BC bagian Pemeriksaan Barang tidak melakukan pemeriksaan barang dengan benar, sehingga kewajiban pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak / SPPBMCP terhadap barang-barang tersebut saat meninggalkan Batam tidak dibayarkan sesuai jumlah dan jenis barang yang diangkut, sehingga menimbulkan kerugian Negara terhadap pembayaran bea masuk maupun pajak Pph, Ppn dan PpnBm.

Didalam truk mngankut berbagai jenis antara lain :
1. Suku cadang kendaraan R2 berbagai merk.
2. Elektronik ( AC, TV dll )
3. Kramik, Mebel, Sepatu, Dll.

Saat ini seluruh barang-barang tersebut telah dilakukan pemeriksaan fisik barangnya dan diamankan di Polres Tanjungpinang untuk dijadikan barangbukti dalam proses sidik lebih lanjut. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.