Dishub Tetapkan Kebijakan Masuk Batam Wajib Bawa Surat Bebas Corona

oleh

surat bebas corona

BATAM, BATAMRAYA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mengeluarkan kebijakan untuk setiap penumpang yang masuk melalui pelabuhan domestik ke Batam, harus dapat melampirkan surat keterangan uji test Reverse Transciption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

“Dari surat keterangan itu, hasilnya harus negatif, dan berlaku selama 7 hari pada saat keberangkatan,” ujat Kepala Dishub Batam, Rustam Efendi, Jumat (6/6/2020).

Selain surat keterangan RT-PCR, setiap penumpang juga dapat melampirkan surat keterangan hasil uji rapid test dengan hasil non reaktif. Dan hanya berlaku selama tiga hari pada saat keberangkatan dari pelabuhan asal.

Untuk daerah yang tidak memiliki test PCR atau Rapid Test dapat melampirkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza, dimana itu dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.

“Hal ini dilakukan dalam rangka pengawasan untuk mempersiapkan tatanan kehidupan baru atau new normal,” katanya.

Rustam menjelaskan aturan itu berlaku bagi calon penumpang yang akan masuk ke wilayah Kota Batam, seperti jika dari luar Kepri yaitu dari Dumai, Jambi dan lainnya. Hal itu juga berlaku untuk daerah Kepri lain yang masuk ke wilayah Batam juga.

“Tetapi jika pekerja yang setiap harinya bolak-balik Tanjungpinang-Batam, seperti ASN, cukup melampirkan SPT dari kantor,” kata dia.

Sebelum aturan itu diterapkan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan ke daerah-daerah yang akan masuk ke Batam. Agar dapat mempersiapkan surat keterangan tersebut sebelum masuk ke wilayah Batam.

“Kalau pemberitahuan sudah kami sampaikan ke pihak pelabuhan disana,” ucapnya.

Jika nanti ada ditemukan penumpang yang masuk ke Batam, tidak memiliki surat keterangan tersebut. Maka oleh petugas pelabuhan tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Batam. “Kita ingin menjaga Batam ini,” katanya menegaskan.

Terkait penumpang yang akan keluar wilayah Batam, Rustam menyampaikan jika aturan untuk melampirkan hasil test PCR maupun Rapid Test, tergantung dari daerah tujuan. Pihaknya tidak mengatur untuk harus melampirkan surat keterang tersebut saat keluar wilayah Batam.

“Sekarang yang kita atur yang masuk ke batam saja, kalau keluar batam itu tergantung daerah tujuan, misalnya mau masuk Jakarta, ya harus dilampirkan surat keterangan tersebut,” kata dia.

Sumber: Batamnews

No More Posts Available.

No more pages to load.