Diamankan Polisi, 2 Pengirim Pekerja Migran Indonesia Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara

oleh

a03562b2-e0f3-4e6e-93d8-31c8ea5f7b8d

Batamraya.com – Ditreskrimum Polda Kepri jumat lalu (31/8/18) berhasil menggagalkan keberangkatkan 16  Pekerja Migran Indonesia ke Negara Malaysia untuk bekerja secara ilegal. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Dugaan Tindak Pidana Penempatan PMI Ilegal yang digelar di Pendopo Polda Kepri.

Pada kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Kepri mengungkapkan  berdasarkan informasi dari masyarakat anggota menyelidik keberadaan  calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) illegal yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia untuk bekerja secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka selaku penangung jawab para pekerja migran Indonesia illegal di batam yakni dengan merekrut para pekerja Indonesia dari daerah-daerah yang  akan diberangkatkan ke negara malaysia melalui jalur illegal menggunakan kapal pancung (boat fiber) bermesin gantung tanpa dilengkapi dokumen.

“Setiap pekerja harus membayar transportasi dari Batam menuju Malaysia senilai Rp.1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu) untuk bisa diberangkatkan,”ujarnya.

2 tersangka dengan inisial  K (kasih) selaku penangung jawab dan Y alias k (yoni alias oyon) selaku pengurus/pengantar para pekerja migran Indonesia illegal di Batam telah diamankan dan dikenakan Pasal  Pasal 81, pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun kurungan.

Turut hadir mendampingi Kabid Humas Polda Kepri dalam Konferensi Pers hari ini yakni Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Hernowo Yulianto, Sik dan Kasubbdit IV Dit Reskrimum dan serta para awak media.

No More Posts Available.

No more pages to load.