Denda STNK dan Biaya Balik Nama di Hapus Selama 60 Hari

oleh

BATAM (batamraya.com) – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Batam untuk pemilik kendaraan roda 2 dan 4.

Pemerintah Prov. Kepri mulai hari ini, Jumat tanggal 18 Maret 2016 s/d 16 Mei 2016 melalui Dinas Pendapatan Daerah kembali melaksanakan penghapusan denda dan Biaya Balik Nama ke-2 selama 60 hari.

Informasi dari Samsat Polda Kepri. (Ev)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.